Kepala Desa Yang Ada di Jabar dan ASN Langgar AturanKepala Desa Yang Ada di Jabar dan ASN Langgar Aturan

Berita viral kali ini datang dari petugas yang memotret pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Yakni Bawaslu Jabar dimana dalam dugaannya mencatat bahwasanya ada dugaan pelanggaran dilakukan kepala desa dan ASN.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat bahkan dalam penyelidikannya menemukan 10 jenis dugaan pelanggara. Dimana pelanggaran tersebut ada pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Yang didata berdasarkan hasil klasifikasi berkaitan dengan pengawasan.

“Jadi ini dia hasil yang menjadi catatan selama tiga pekan berjalan. Yang mana kami maksud pada tahapan kampanye berkenaan posisi hasil pengawasan kami di Jawa Barat.” Ungkap Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri. Dimana saat melakukan acara sosialisasi pengawasan partisipatif di Kabupaten Bekasi.

Dia menuturkan bahawasanya adanya pelanggaran pertama terkait pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai lokasi yang diperuntukkan. Pelanggaran yang terjadiini diduga terjadi di 22 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Dimana dalam penyelidikan nya peserta pemilu di 16 kota dan kabupaten juga diduga telah melanggar ketentuan kampanye. Dimana dengan melakukan kampanye pertemuan terbatas serta tatap muk. Yang bahkan tidak disertai dengan pemberitahuan atau pelaporan kegiatan yang dimaksud.

Yuk Baca Lainnya : Jokowi Respons Bahwasanya Tidak Ada Batasan Dalam Debat Capres

Keterlibatan Kepala Desa Dalam Pelanggaran Kampanye

Pihak yang menyelidiki masalah ini juga sudah menerima informasi awal terkait penggunaan tempat ibadah. Yang mana untuk kegiatan kampanye di dua kabupaten dan kota. Tidak sampai disitu saja bahkan sarana pendidikan di satu daerah juga diduga digunakan untuk kegiatan serupa.

Dugaan pelanggaran kelima ini diduga dilakukan guna janji memberikan uang. Atau materi lainnya sebagi bentuk hadiah yang terjadi di 10 kota dan kabupaten se- Provinsi Jawa Barat. Tidak hanya itu juga bahkan ada pula dugaan keterlibatan dewan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dan dalam sosialisasinya dia menuturkan pelanggaran ditemukan juga pada aktivitas perusakan alat peraga kampanye (APK. Yang mana pada operasinyahingga keterlibatan oknum kepala desa, anggota BPD, serta aparatur sipil negara (ASN).

Dengan adanya pelanggaran ini Syaiful meminta segenap lapisan masyarakat turut berpartisipasi aktif. Yakni dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umu. Termasuk didalamnya memberikan informasi 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu.

Baca Juga : Prabowo Kembali Viral Karena Ucapan Ndasmu Yang Dinilai Sarkas

error: Content is protected !!