IRT Ditangkap Karena Kembali Menipu OrangIRT Ditangkap Karena Kembali Menipu Orang

Seorang IRT tak jera menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan tak membuat perempuan di Aceh Utara berinisial PJ (33) itu menyerah. Ia kembali menipu warga dengan mengurus rumah bantuan sehingga korban harus merogoh kocek puluhan juta. Dalam kasus ini, pelaku berjanji kepada korban akan mengurus administrasi sehingga diberikan bantuan perumahan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

Menurut detik.com, kasus dugaan penipuan ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Rahmani (45) di Desa Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara pada 3 April. Pelaku disebut sempat menanyakan kepada korban apakah ia memiliki sebidang tanah yang bisa diurus oleh rumah bantuan. Rahmani mengaku memiliki tanah di Lhoksukon. Usai ngobrol, pelaku disebut meminta uang Rp 1 juta namun hanya diberikan Rp 200 ribu. Sehari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon dengan alasan ingin mengurus administrasi bantuan.

Dalam pertemuan tersebut, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 2,8 juta. Pada 5 April, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp. 10 juta, namun korban disebut tidak memiliki uang tunai sehingga menyerahkan emas seberat 15 gram kepada pelaku. Usai menerima uang korban, pelaku disebut menghilang. Rahmani mengaku tak bisa lagi menghubungi pelaku sehingga melapor ke polisi.

Penangkapan Pelaku Penipuan

Menurut Bambang, pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2018 dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Dalam pemeriksaan awal, terungkap pelaku menggunakan uang dan emas korban untuk berbagai keperluan.

Uang korban habis untuk membeli ponsel, membayar sewa rumah, dan merayakan Idul Fitri. Pelaku diamankan di Polsek Lhoksukon setelah ditangkap pada Rabu malam kemarin di salah satu warung mie di kawasan SPBU Teupin Punti.

Baca Juga : Aniaya Seorang Siswi Hingga Meninggal Dunia

error: Content is protected !!