Pria Asal Batam Jadi Tersangka Pencurian Dompet WNAPria Asal Batam Jadi Tersangka Pencurian Dompet WNA

Seorang pria asal Batam menjadi tersangka karena telah melakukan pencurian pada WNA Singapura. Pelaku menjalankan aksinya tidak sendirian, melainkan dia bersama seorang kawannya yang berinisial (ST). Kejadian itu terjadi pada hari minggu malam di depan mall di Batam.

Kejadian itu terbilang sangat singkat, karena pada saat melihat target sudah berjalan keluar, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban pada saat itu sedang berjalan di sekitaran mall di daerah Batam, kemudian pelaku pelaku datang dan langsung mendorong korban. Pada saat korban sudah terjatuh, pelaku langsung mengambil dompet milik korban.

Menurut detik.com, saat itu korban tidak menyadari bahwa dompetnya diambil oleh pelaku. Setelah sadar dompetnya sudah tidak ada , korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak ke Polisian. Adapun isi dari dompet tersebut adalah, credit card Bank DSB dan uang senilai 200 dolar singapura.

Saat ini pelaku berhasil ditangkap, akan tetapi untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian. (ST) adalah otak dari pencurian ini. (ST) menjanjikan uang kepada pelaku lain jika mau bekerja sama dengannya. Pelaku (ST) sedang dalam pencarian dan untuk pelaku lainnya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara paling lama 8 tahun.

WNA Singapura Jadi Korban Pencurian di Batam

Seorang WNA yang sedang berkeliling di sekitara mall Kota Batam menjadi sasaran empuk oleh dua orang pelaku pencurian tersebut. Karena pada saat itu WNA tersebut sedang berjalan jalan di sekitaran mall tersebut.

Pada saat itu datang 2 orang pelaku pencurian yang memiliki perannya masing masing. Inisial (SS) bertugas menghalangi gerak dari WNA tersebut dan pelaku lain melakukan tugasnya dengan berjalan berlawanan arah dan memasukkan tangannya ke saku korban. Korban yang tak menyadari hal tersebut pun tak tau bahwa dompetnya sudah hilang.

Setelah beberapa menit, korban baru tersadar bahwa dompetnya sudah hilang. Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, Polisi pun langsung bergegas melakukan pencarian. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan pelaku lainnya masih buron. Atas kejadian tersebut pelaku di tahan dengan masa hukuman penjara paling lama selama 8 tahun.

Baca Juga : Operasi Antik Seligi 2024 9 Orang Ditangkap di Tanjungpinang Terkait Narkoba

error: Content is protected !!