Mertua Tega Memperkosa Menantunya di MojokertoMertua Tega Memperkosa Menantunya di Mojokerto

Perbuatan AW (35), pria asal Kecamatan Bangsal, Mojokerto, membuat ia mengelus dada. Bagaimana tidak, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual kue basah ini bisa memperkosa menantunya saat suami atau anaknya sedang mencari pekerjaan.

Dilansir dari detik.com, kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra mengatakan, korban berusia 17 tahun 11 bulan, namun menikah dengan anak tiri Wahab. Sehari-harinya, pelaku tinggal serumah bersama istri, dua anaknya, dan menantunya di Distrik Bangsal.

Meski sudah menikah, pedagang kue di Mojosari, Mojokerto itu diam-diam tertarik dengan menantunya. Peluang bagi pelaku tiba pada Kamis (16/5). Saat itu, suami korban sedang mencari pekerjaan di Surabaya, sedangkan istri dan anaknya sedang berlibur. Jadi situasi di dalam rumah sepi, hanya tersangka dan korban, kata Nova saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto.

Kronologi Kejadian Pemerkosaan Yang Terjadi di Mojokerto

Sore itu sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menghampiri korban yang sedang makan di kamarnya. Tersangka menodongkan pisau ke leher menantunya. Kemudian dia memaksa korban untuk berhubungan badan. Tersangka mengancam akan mengakhiri nyawa korban. Karena mendapat ancaman dari tersangka, korban terpaksa menuruti permintaan tersebut, jelas Nova.

Di hari yang sama, lanjut Nova, korban mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya dan langsung pulang ke rumah. Namun, baru keesokan harinya suami korban mengumpulkan keluarga untuk membeberkan perbuatan bejat ayah tirinya.

Suami korban akhirnya melaporkan pelaku ke Unit PPA Satrerkim Polres Mojokerto. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Jumat (17/5). Petugas juga menyita barang bukti pakaian tersangka dan korban saat kejadian, serta pisau sepanjang 28 cm.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku kini harus masuk di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1 )UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :

error: Content is protected !!