Niat Ingin Ngabuburit, Mahasiswi Malah Diperkosa Di HotelNiat Ingin Ngabuburit, Mahasiswi Malah Diperkosa Di Hotel

Seorang mahasiswi berinisial NF (17), warga Sleman, diperkosa oleh orang yang baru dikenalnya di media sosial. Korban diperkosa saat tidur di sebuah wisma di kawasan Kaliurang, Sleman. Kepala Unit 4 Reskrim Polres Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, pelaku merupakan seorang remaja berinisial AN (18), warga Pakem, Sleman. Eko mengatakan, kejadian itu terjadi pada 23 Maret atau saat bulan puasa.

Menurut detik.com, awal kejadian, korban dan pelaku bertemu melalui media sosial dan melanjutkan ngobrol hingga diajak bertemu di kawasan kota dekat kampus korban. Usai pertemuan, korban diajak pelaku jalan-jalan. Hingga akhirnya ia akhirnya menyewa penginapan di kawasan Kaliurang. Selama di penginapan, korban diberi nasi padang untuk berbuka puasa. Sekitar pukul 18.00 WIB karena saat itu masih berpuasa, pelaku diajak berbuka puasa dengan dihadiahkan nasi Padang. Kemudian pelaku menyewa kamar di Kaliurang, ujarnya.

Usai menyantap hidangan tersebut, korban kemudian merasa mengantuk dan tertidur. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Saat tertidur, pelaku melakukan niat jahatnya, yakni melakukan persetubuhan dengan korban, ujarnya.

Korban tidak sadar kalau dirinya telah diperkosa. Baru sekitar pukul 20.00 WIB saat terbangun, korban merasa pusing dan nyeri di area kemaluan. Korban mengalami pusing dan nyeri pada area genital. Lalu ditanya apakah pelaku tidak mengakuinya.

Pengakuan Pelaku Atas Perbuatan Yang Dilakukannya

Dari pemeriksaan, pelaku tidak memasukkan narkoba ke dalam makanan yang diberikan kepada korban. Tidak (diberi obat), saat di jalan dia bercerita kapan sebenarnya dia ngantuk, kapan sebenarnya dia lelah malam itu dia begadang. Jadi kemungkinan dia tidur setelah makan, kemungkinan besar karena faktor ngantuk, kata pelaku AN.

Ia mengaku awalnya menyewa kamar tersebut hanya untuk beristirahat dan tidak ada niat untuk berhubungan intim dengan korban. Untuk istirahat karena katanya karena ngantuk. “Saya juga capek saat itu dan saya hanya ingin makan di sana,” ujarnya.

Namun saat melihat korban tertidur, ia tergoda lalu melakukan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan merupakan barang bukti pemeriksaan korban di klinik.

Baca Juga : Wanita Open BO Asal Bogor Tewas Dibunuh Pelanggan

error: Content is protected !!