Polda Sumut Tangkap 2 Nenek Yang Tipu WargaPolda Sumut Tangkap 2 Nenek Yang Tipu Warga

Polda Sumut menangkap 2 orang nenek yang terlibat kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 852 juta. Kedua pelaku ini sudah lama menjadi buronan polisi. Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi mengatakan, penipuan tersebut terjadi pada tahun 2021. Sedangkan kedua pelaku baru ditangkap pada Rabu (8/5/2024) dan sudah lama buron. Kedua pelaku adalah Aja Masita (66), warga Jalan Gaharu dan Elvira (59), warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dilansir dari detik.com, jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang menjadi tersangka DPO penipuan penggelapan,” kata Hadi, Senin (13/5). Hadi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Rosnani Siregar (68) ditemui kakaknya dan kedua pelaku. Pelaku mengaku memiliki lahan seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Merasa percaya diri, korban memberikan uang sebesar Rp. 852 juta kepada pelaku secara bertahap.

Pada tanggal 1 Februari 2021, dibuat surat pelepasan hak dengan ganti rugi di kantor notaris antara korban dan tersangka dan meminta uang untuk seluruh pengurusan. Total uang yang diserahkan korban kepada tersangka jual beli tanah adalah Rp 852 juta. Usai penyerahan uang, pelaku tidak menunjukkan tanah yang dibeli korban. Belakangan, korban mengetahui dirinya telah ditipu.

Modus Yang Dilakukan Para Pelaku Sehingga Mendapat Keuntungan Sebesar Rp.852 Juta

Kejadian bermula saat korban Rosnani Siregar (68) ditemui kakaknya dan kedua pelaku. Pelaku mengaku memiliki lahan seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Merasa percaya diri, korban memberikan uang sebesar Rp. 852 juta kepada pelaku secara bertahap.

Usai penyerahan uang, pelaku tidak menunjukkan tanah yang dibeli korban. Belakangan, korban mengetahui dirinya telah ditipu. Korban yang merasa ditipu melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian menyelidiki kasus tersebut dan memburu keberadaan pelaku. Namun keduanya kabur hingga diangkat menjadi DPO. Belakangan, pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hadi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kami mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan karena pelakunya tidak mengetahui usianya.

Baca Juga : Polisi Memukan Mayat Terbungkus Sarung di Tangsel

error: Content is protected !!