Seorang Driver Ojol Mencoba Memperkosa PenumpangnyaSeorang Driver Ojol Mencoba Memperkosa Penumpangnya

Seorang driver pengemudi ojek online (ojol) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MA (25) ditangkap karena mencoba memperkosa dan merampas handphone penumpangnya yang berinisial (SA) . Pelaku percobaan perampokan dan pemerkosaan ketahuan oleh warga setelah korban menerikai apa yang sudah di lakukan oleh pelaku. Kasus percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone oleh MA itu terjadi, Selasa (9/4). Saat itu korban berinisial SA (25) memesan layanan ojek online dari Kijang, Bintan tujuan Kota Tanjungpinang.

Dilansir dari detik.com, pelaku ini kemudian membawa korban menuju jalan yang jarang di lalui oleh para pengemudi lain. Pada saat itula pelaku kemudian melakukan aksinya dengan mencoba memeluk dan mencium korban pada saat itu. Korban yang pada saat itu sempat berontak langsung melarikan diri ke semak semak yang ada di sekitaran lokasi kejadian tersebut.

Pada saat Hp korban berhasil diambil oleh pelaku yang langsung melarikan diri. Korban kemudian mencari tumpangan untuk menuju polresta untuk melaporkan kejadian tersebut. Sesampainya di Polresta korban pun kemudian langsung membuat laporan terkait kasus pelecehan yang dialaminya tersebut.

Pihak Kepolisian pun kemudian langsung melakukan pencarian kepada pelaku pada malam itu. Polisi juga mendatangi tempat kejadian untuk melakukan olah TKP. Tak berapa lama melakukan pencarian bersama korban, akhirnya Polisi berhasil menemukan pelaku dengan ciri ciri yang sudah di sebutkan oleh korban. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu .

Penangkapan Pelaku Ojol Yang Mencoba Memperkosa Penumpangnya.

Pencobaan pemerkosaan dan perampokan ini berhasil di tangkap di Batam pada hari itu juga. Pelaku yang melarikan diri akhirnya berhasil di ringkus oleh pihak Kepolisian. Pelaku kemudian di bawa ke Polres untuk dimintai kejelasan lebih lanjut terkait apa yang dilakukannya .

Ternyata pelaku melakukan hal tersebut karena terdesak untuk membayar cicilan sepeda motornya yang sudah menunggak sangat lama. Pelaku juga mengaku dirinya tak bisa menahan nafsunya pada saat melihat korban. Akhirnya pun pelaku di jerat dengan hukuman berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara

Baca Juga : Wisatawan Asal Majalaya Diamuk Massa Di Pantai Pangandaran

error: Content is protected !!