Polisi Tangkap pelaku Yang Benturkan Kepala Korban Ke TiangPolisi Tangkap pelaku Yang Benturkan Kepala Korban Ke Tiang

Polisi menangkap empat dari enam pelaku pencurian mobil yang menabrakkan korbannya ke tiang listrik di Bogor Timur, Kota Bogor. Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perbuatan pelaku sadis.

Dikutip dari news.detik.com, Bismo mengatakan, keempat pelaku datang ke lokasi pencurian menggunakan mobil. Dengan menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan sebelumnya, pelaku Andi alias Rio (AR) mengambil mobil korban yang terparkir di pinggir jalan raya Bogor Timur, Kota Bogor.

Keempat tersangka bergerak yakni Andika, tersangka pertama, tersangka kedua Calvin (DPO), tersangka ketiga Rio, dengan menggunakan mobil Terios milik saudara laki-laki Zaidan (DPO) menuju lokasi TKP, mengambil dan mencuri mobil tersebut.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan digantung di pintu mobil untuk menghentikan perbuatan pelaku. Hingga akhirnya korban terjatuh karena tertimpa tiang listrik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dan diberi timah panas oleh polisi karena dianggap melawan petugas saat hendak ditangkap. Pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Modus Maling Mobil Yang Benturkan Kepala Korban Ketiang

Sebelumnya, Kombes Bismo Teguh Prakoso membeberkan cara pencuri mobil memukul korbannya ke tiang listrik di Bogor Timur, Kota Bogor. Bismo mengatakan, mobil tersebut aslinya milik pelaku dan sengaja dijual kepada korban untuk dicuri kembali.

Kejadian ini bermula dari korban membeli mobil tersebut seharga 100 juta rupiah. Selama dua bulan pemantauan, setelah itu tersangka berencana mengambilnya kembali dengan mencuri mobil tersebut. Iya, jadi mobil itu aslinya milik salah satu pelaku dan dijual ke korban, kata Bismo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bogor Kota.

Bismo mengatakan, pencurian tersebut sudah direncanakan matang oleh pelaku. Pelaku sempat memasang alat pelacak atau GPS di dalam mobil dan menggandakan kunci mobil sebelum menjualnya kepada korban. Selama 2 bulan tersangka memantau mobil tersebut dengan memasang GPS di dalam mobil terlebih dahulu, tambahnya.

Baca Juga : Kasus Wanita Diduga Dibunuh Oknum TNI di Karimun

error: Content is protected !!