KPU Akan Tindak Jual Beli Stempel Surat Suara di E-commerceKPU Akan Tindak Jual Beli Stempel Surat Suara di E-commerce

Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disebut KPU RI. Dalam kabar terbaru nya akan menindak jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 . Dimana surat ini merupakan surat yang dijual bebas di e-commerce.

Ketua KPU RI yakni Hasyim Asy’ari juga menegaskan bahwsanya seluruh perlengkapan Pemilu 2024. Yang selama ini diproduksi oleh KPU bukan dari eksternal KPU. Untuk hal tersebut lah, maka dia melarang semua pihak memperjualbelikan perlengkapan pemilu.

“Ya, kan sudah saya jelaskan bahwasanya tidak boleh, kan yang buat KPU.” Ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

KPU Akan Pelaku Tindak Jual Beli Stempel Surat Suara

Hasyim juga menyampaikan bahwasanya menambahkan stempel-stempel untuk keperluan TPS. Tambahan ini ia sebarkan di berbagai daerah itu diproduksi oleh KPU kabupaten.

“Contohnya kalau yang seperti ini kan yang produksi KPU kabupaten.” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan yang sudah kami dapatkan surat suara Pemilu 2024 itu diketahui dijual di sebuah e-commerce. Salah satu pelakunya ialah oleh akun teguhyuono.

Yang mana dalam lamannya, dirinya menyebut pihaknya menjual stempel khusus panitia pemilihan umum PPS dan KPPS.

Baca Juga : Ganjar Bicara Langkah Mudah Berantas Korupsi di Indonesia

“Stempel Surat Suara Pemilu 2024 atau yang bisa disingkay sebagai (Presisi Sesuai Surat Suara).” tulis penjual dalam laman sosmed nya.

Stempel surat suara Pemilu 2024 tersebut dijual dengan kisaran harga yang tidak wajar yakni Rp13.000. Bahkan harga ini bisa sampai Rp39.500. Penjual stempel surat suara tersebut menyebut pengiriman dikirim dari Kabupaten Lampung Selatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru baru ini juga telah menetapkan tiga bakal pasangan capres- cawapres. Yang mana dalam pernyataanya tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Bahkan sampai Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sebagai peserta Pilpres 2024.

Dan akan diikuti dengan masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023. Yang mana pelaksanaanya hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Lainnya : Sri Mulyani Dikabarkan Mundur Dari Menkeu,Zulhas : Jangan Bikin Isu

error: Content is protected !!