Mekanisme Pemilihan Ketua DPR, Persaingan Ketat PDIP dan GolkarMekanisme Pemilihan Ketua DPR, Persaingan Ketat PDIP dan Golkar

PDI-Perjuangan saat ini masih mekanisme pemilihan masih bersaing secara ketat dengan Partai Golkar ( Golongan Karya. Dalam jumlah perolehan suara kursi dari hasil pemilihan anggota legislatif berdasarkan dari hasil hitung resmi KPU.

Per Kamis (7/3) merujuk pada data resmi dari pihak KPU. Partai PDIP hanya unggul lebih dua persen berada pada peringkat pertama dari Golkar. Per pukul 13.00 WIB, partai PDIP secara total telah meraih suara sebanyak 12.619.540 juta suara atau 16,39 persen.

Baca Juga : Keanehan Sikap PDIP Dalam Persoalan Hak Angket

Sementara,berada di peringkat kedua, partai Golkar ( Golongan Karya ) menempel ketat dengan total perolehan suara mencapai 11.591.843 juta suara. Atau 15,03 persen. Jumlah itu terakumulasi dari total data yang telah masuk sebanyak 65,93 persen.

Mekanisme Pemilihan Ketua DPR, Persaingan Ketat PDIP dan Golkar

Persaingan ketat untuk perolehan suara antara keduanya pun memproyeksikan tentang persaingan pada pemilihan kursi Ketua DPR. Golkar tetap masih mempunyai peluang untuk menggeser posisi PDIP untuk mendapatkan posisi teratas pada perolehan jumlah suara.

Jika pun tak beranjak naik dari posisi dua, peluang Golkar untuk meraih kursi Ketua DPR tetap terbuka. Sebab, pada aturan pemilihan kursi ketua DPR, selain karena perolehan kursi dari hasil pileg, juga karena persebaran perolehan suara.

Baca Selengkapnya : Respon Partai Mengenai Perubahan Batas Parlimentary Threshold

Aturan untuk pemilihan ketua DPR diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427D.

Namun, aturan tersebut memiliki potensi mengalami revisi. Sebab, UU yang berlaku pada saat ini hanya menyebutkan bahwa pemilihan ketua DPR hanya didasarkan pada perolehan suara dari hasil Pileg 2019.

Pada ayat 1 poin a menyebutkan bahwa pimpinan badan DPR meliputi satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPR. Partai dengan perolehan kursi terbanyak pertama, memiliki hak untuk mendapatkan posisi ketua DPR.

Pada kasus partai terbanyak dengan memiliki kursi yang sama, penentuan ketua ataupun wakil ketua dapat ditentukan berdasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Sementara itu , pada kasus partai terbanyak memiliki kursi serta suara yang sama, penentuan ketua maupun wakil ketua DPR akan ditentukan berdasarkan persebaran.

error: Content is protected !!