Anies Dilaporkan ke Bawaslu Perihal Singgung Aset PrabowoAnies Dilaporkan ke Bawaslu Perihal Singgung Aset Prabowo

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Perihal Singgung Aset Prabowo. Calon presiden nomor urut 1, yakni Anies Rasyid Baswedan. Baru baru ini terdengar telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pelaporan ini karena dianggap menyerang personal capres Prabowo Subianto dalam debat pilpres ketiga.

Laporan tersebut dibuat oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), yang mana terjadi pada Senin (8/1/2024). Perwakilan PHPB, yakni Subadria Nuka mengatakan.

Bahwasanya Anies menyerang personal dengan menyebut Prabowo punya 340 ribu hektare tanah. Menurutnya dan rekannya, pernyataan Anies tersebut itu tidak benar.

Alasan Anies Dilaporkan Ke Bawaslu Karena Singgung Aset Prabowo

“Karena sudah diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo. Telah disebutakan sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Atau badan LHKPN. Dimana dalam datanya Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.” Ungkap Subadria dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Subadria juga mnegkonfirmasi bahwasanya , Anies juga menyerang personal Prabowo. Yang mana hal tersebut ia sampaikan selaku menteri pertahanan (menhan).

Baca Juga : TKN Cari Pendukung Prabowo Yang Teriak Memaki Anies

Anies dilaporkan karena dianggap menghina pribadi kinerja Prabowo. Seperti yang diketahui dia pernah menjadi pemimpin Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan memberikan skor 11 dari 100.

Subadria mengkonfirmasi bahwasanya, semua serangan personal yang dilontarkan Anies saat debat capres. Itu merupakan sebuah penghinaan kepada Prabowo.

Dan dalam laporannya, PHPB juga melontarkan bahwsanya dugaan Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto. Yakni yan tertera pada Pasal 521 Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Berisikan tentang Kampanye Pemilu.

“Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan yang ada pada kenyataan hukum. Dimana dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku. Dengan ini pihak kami yakni PHPB membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI. Diberlakukannya hal ini agar Pemilu 2024 beretika. Dan juga bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan.” Ungkapnya kepada media.

Baca Lainnya : KH Marzuki Mustamar Dicopot Ini Efeknya Pada Peta Politik Jatim

error: Content is protected !!