Tanggapan Bawaslu Soal Paparan Jokowi,Presiden bisa KampanyeTanggapan Bawaslu Soal Paparan Jokowi,Presiden bisa Kampanye

Badan Pengawas Pemilu atau yang sudah dikenal sebagai Bawaslu. Baru baru ini berbicara hal terkait pernyataan Presiden Joko Widodo. Yang mana dirinya menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye. Dalam hal ini Bawaslu akan mengecek aturan soal presiden boleh kampanye.

“terkait hal yang disampaikan tersebut kita cek dulu ya (aturannya). Saya juga ingin tahu apakah boleh kampanye atau tidak. Tapi terkait masalah ini tentu ada penelusuran dulu. Sampai saat ini kan yang kita tau kan tidak ada. Yang mana dalam beberapa aturan saja Pak Presiden sampai sekarang kan tidak mengajukan cuti.” Ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan.

Dalam wawancaranya tersebut Bagja juga menuturkan pihaknya akan mengawasi presiden. Yang mana jika melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. Bagja juga menuturkan bahwasanya penyataan Jokowi juga tidak bisa ditafsirkan akan mengajukan cuti.

Tanggapan Bawaslu Perihal Presiden Bisa Ikut Berkampanye

“Kami sendiri akan langsung mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang. Yang mana menurut kami Apa yang dilarang? dan apakah hal tersebut menggunakan fasilitas pemerintah.” ujarnya kepada media.

“Nanti pihak kami juga akan melihat hubungan dengan kandidat yang lain. Presiden kan sejauh ini ngomongnya ngga clear itu. Menurut saya prbadi sih tidak bisa diterjemahkan secara hukum bahwa yang bersangkutan mau mengajukan cuti ya. Dirinya bukan ingin cuti. Hanya saja mau berkampanye.” imbuhnya kepada media.

Baca Juga : Ma’ruf Amin Tak Mau Beda dengan Pendapat Jokowi Terkait Hak

Bagja juga mengkonfirmasi bahwasanya pihaknya akan mengecek kembali aturan PKPU terkait ini. Bagja menyebut dalam tahapan kampanye yang dimaksud presiden jokow. Terdapat beberapa larangan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7 (2017).” Ungkapnya kembali kepada media.

Baca Lainnya : PDIP Berikan Peluang Untuk Rujuk Dengan Jokowi Demi Rakyat

Pihak kami juga mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden. Dimana untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau. Dirinya juga harus mengambil tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye.” imbuhnya kepada media.

Sebelumnya, Jokowi pernah mengungkapkan bahwasanya presiden boleh berkampanye. Presiden saat in, kata Jokowi, boleh juga memihak dan memiliki pilihan.

“Presiden tuh boleh lho kampanye dan boleh memihak jug.” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim saat menyampaikan pidatonya.

Namun, ia juga mengatakan dalam pidatonya tersbeut bahwasnya tidak menggunakan fasilitas negara.

error: Content is protected !!