Pencoblosan di Desa Undaan Lor Demak Ditunda Imbas BanjirPencoblosan di Desa Undaan Lor Demak Ditunda Imbas Banjir

Kabar terbaru ini terddengar kurang menyenangkan pasalnya dikabarkan banjir masih merendam wilayah Desa Undaan Lor, Kecamatan Karanganyar, Demak.

Yang mana seharusnya hal tersebut menjadi pesta demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun desa tersebut harus direndam oleh banjir sehingga pemungutan suara Pemilu 2024 di desa tersebut akan diundur.

Kepala Desa Undaan Lor, Supriyadi, juga dalam wawancaranya mengatakan pihaknya mendapat arahan dari KPU Demak. Yang mana arahan yang diberikan tersebut adalah untuk melaksanakan pemungutan suara susulan di desanya. Sebab, desanya masih terendam banjir dan warganya juga masih sibuk mengungsi di sejumlah titik hingga ke luar daerah.

Pencoblosan di Desa Undaan Lor Demak Ditunda Imbas Banjir Yang Mencapai Ketinggian 2 Meter

Berdasarkan informasi dari pantauan di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (12/2). Ketinggian banjir yang berada disekitar dekat gapura masuk desa sekitar 40 sentimeter. Lebih masuk lagi ke kedalaman warga, ketinggian air hingga sekitar 2 meter.

Warga yang menempati wilayah tersebut harus menggunakan perahu getek dan ban sebagai pelampung untuk mengambil barang-barang mereka dari rumah.

Baca juga : Ganjar-Mahfud Tiba di Kampanye Akbar Semarang,Pendukung Antusias

“Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) seperti yang sudah didata sebelumnya berada dikisaran sekitar 1.675.” Ucap Supriyadi dilansir detikJateng dalam wawancaranya.

“Jadi untuk sementara ini harus dipending dulu (pemungutan suara) untuk wilayah Karanganyar. Hal ini karena yang memilih atau warga saat ini sudah menyebar. Ada yang di Kudus sekarang tempat tinggalnya. Dan ada juga di rumah saudaranya, jauh-jauh. Jadi nggak bisa kalau diadakan pemilihan, hari beda juga nggak bisa. ” sambungnya.

Baca Lainnya : Anies: Pesan yang Banyak Kami Temui ‘Pak, Jangan Khianati Kami’

Secara terpisah, Ketua KPU Demak Siti Ulfaati juga mengatakan dan konfirmasi bahwasanya akan ada pemungutan suara susulan. Yang mana akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari-H.

“Jadi yang seperti sudah diinfokan bahwasanya emungutan suara susulan dilakukan paling lambat setelah 10 hari pemungutan suara.” kata Ulfa kepada media dan reporter.

error: Content is protected !!